Pada tanggal 17-18 September lalu di hotel Neo Awana Yogyakarta, diadakan sosialisasi tentang Sistem OSS dalam izin berusaha, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi DIY.
Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.Pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018.
Harapan pemerintah dengan adanya sistem OSS penerbitan izin berusaha hanya butuh waktu kurang lebih 30 menit.
Untuk lebih jelasnya PD IAI DIY merencanakan akan melaksanakan pelatihan untuk implementasi penggunaan sistem OSS bagi Apoteker di DIY. (shofia)