Sleman, Yogyakarta 13 Juni 2021 telah terlaksana kegiatan rutin SINAU ONLINE SERIES (SOS) Ke-27 yang diselenggarakan oleh PC IAI Sleman. Kegiatan ini merupakan rangkaian sinau online dan rapat kerja daerah pengurus cabang IAI Sleman yang dilaksanakan tiap tahun.
Acara dimulai pukul 08.00 WIB melalui platfrom ZOOM & youtube dengan diawali pembukaan oleh master of ceremony apt Arsh Angly Amalia, S.Farm dan apt. Kurnia Yuliawati, S.Si. Dilanjutkan dengan berdoa agar acara tersebut berjalan dengan lancar dan menghasilkan output yang diinginkan. Tidak terlupa lagu Indonesia Raya dan Hymne IAI juga turut membuka acara ini. Kegiatan SOS Ke-27 dihadiri oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Kepala BPOM Kota Yogyakarta, ketua PD IAI DIY berserta jajaran dan tamu undangan, Pengurus PC IAI Sleman dan apoteker dari berbagai daerah yang telah mendaftar.
Tema yang diangkat sangat menarik yaitu “Tantangan Swamedikasi Dalam Rangka Menjamin Kualitas Pelayanan Kefarmasian Di Era Pandemi Covid-19”. Acara ini dimoderatori oleh apt. Tunggul Wardani, S. Farm. Sesi pertama diisi oleh apt. Dra. Dewi Prawitasari, M.Kes (Kepala BPOM DIY) dengan tema "PMK No.3 th 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat", beliau menyampaikan bahwa terdapat perubahan pada penggolongan obat, pembatasan obat, dan kategori obat. Proses berubahnya golongan obat dari satu golongan ke golongan yang lain. Perubahan penggolongan dilakukan atas dasar pertimbangan manfaat dan resiko.
Sesi kedua diisi oleh apt. TH.B Titien Siwi Hartayu, M.Kes.Ph.D (Dosen Fakultas Farmasi Uiversitas Sanata Dharma) dengan materi "Komunikasi yang Baik Guna Meningkatkan Pelayanan Swamedikasi" yang mana pada materi tersebut dijelaskan tentang langkah komunikasi yang baik guna pelayanan kefarmasian dengan cara mengidentifikasi permasalahan pasien, kemudian menentukan tujuan terapi, kesesuaian obat yang direkomendasikan, pengelompokan obat, komunikas informasi dan edukasi (KIE) serta monitoring penggunaan obat.
Sesi terakhir diisi oleh apt. Arvina Januwardani, S.Farm (Apoteker Praktisi) "Implementasi PMK No.3 Th 2021 Tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat terhadap Swamedikasi di Apotek”. Dalam pemaparannya dijelaskan tetang Apoteker mempunyai peran yang sangat penting karena Apoteker adalah tempat yang paling tepat untuk bertanya mengenai obat. Untuk itu Apoteker harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi tentang obat (product knowledge), informasi mengenai gaya hidup/tips kesehatan, informasi untuk masalah yang sedang banyak diperbincangkan. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Dengan beberapa pemaparan materi diatas diharapkan kita sebagai Apoteker dapat meningkatkan kualitas Pelayanan Farmasi yang lebih baik dari sebelumnya, meskpun masih dalam kondisi ditengah tengah pandemi yang tak kunjung usai. Semoga ilmu yang telah kita dapatkan bisa berguna dan bermanfaat untuk kedepannya.
Demikianlah rangkaian Kegiatan SOS Ke-27 semoga ilmu dan pengetahuan yang telah di dapatkan bermanfaat ^_^. Sampai jumpa di SOS yang akan datang.
Penulis : Marisa Adnasari A
Editor : Isti Mutmainah